SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang remaja sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukuman dalam kasus pemerkosaan kakak beradik di Kabupaten Purworejo.
Dua dari tiga tersangka itu masih di bawah umur. Ketiganya adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14). Tersangka AIS (19) ditetapkan tersangka atas korban DSA. Sementara PAP (15) dan FMR (14) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban KSH.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, dalam kasus pemerkosaan dua kakak beradik ini ada dua laporan polisi (LP) yaitu nomor 44 dan nomor 45. Kasus pertama dengan korban DSA (14) dengan pelaku bernisial AIS yang saat kejadian berusia 17-18 tahun.
"LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di daerah Ngupasan Kabupaten Purworejo. AIS melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023," ujarnya.
Untuk aksi pertama, dilakukan tersangka di rumah kosong milik pamannya. Dalam aksinya, AIS merayu korban dengan dalih ingin berbincang-bincang dan pemerkosaan itu dilakukan lima kali.
"AIS melakukan tipu muslihat. Mengatakan mengobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya," jelas dia.
Kemudian, dalam kasus sang kakak KS yang berusia 16 tahun saat kejadian, polisi menetapkan dua tersangka yaitu PAP (15 tahun saat kejadian) dan FMR (14 tahun saat kejadian).
Peristiwa itu pemerkosaan itu terjadi pada 16 Januari 2024, saat itu korban dan kedua pelaku yang bonceng tiga pulang dari Alun-alun Purworejo. Namun, di tengah jalan korban diperkosa di warung kosong.
"Korban minta diantar pulang. Ternyata P dan F ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa," ungkapnya.
Pelaku FMR ternyata merupakan anak disabilitas mental. Terkait kondisinya itu polisi menggandeng asosiasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) untuk penanganan kasusnya.
"Gandeng asosiasi Sigab. Sigab ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum," tutupnya.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi yang juga hadir dalam jumpa pers ini menegaskan, kasus ini harus diungkap tuntas bahkan jika ada pelaku lainnya. Ia juga menyayangkan korban DS dan pelaku justru dinikahkan. Menurutnya kasus pemerkosaan harus diproses hukum.
"Pernikahan siri itu tidak pernah diizinkan tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap berproses hukum dan ditindak. Penyelesaiannya tidak dinikahkan siri. Kami dari kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya," tegas Arifah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
BACA JUGA:
Seperti ketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik di Purworejo viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian itu terjadi pada 2023 lalu, bahkan pengacara Hotman Paris Hutapea sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya.
Dalam kasus itu, sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.