Bagikan:

JAKARTA – Iwan Sumarno, pelaku penculikan anak usia 6 tahun inisial MA di Sawah Besar, Jakarta Pusat, tercatat sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak pada tahun 2014. Iwan bebas pada tahun 2021. Iwan kembali berurusan dengan hukum setelah menculik MA. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Iwan sudah mengincar MA sejak 2 bulan lalu.

"Terduga pelaku mengincar korban dalam 2 bulan (terhitung Desember). Terduga pelaku cukup intens (sering). Menurut ibu korban, pelaku sangat dekat dengan anak-anak dari orang tua (ayah ibu korban) itu.” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa 3 Januari.

Dijelaskan Komarudin, ternyata sebelum melancarkan aksinya, Iwan sudah membaca situasi rumah korban dan karakter MA.

“Sebelumnya sudah ada interaksi menurut keterangan saksi dan orang tua, bahwa pelaku sudah berkali kali ngopi dan berinteraksi dengan keluarga korban. Ibunya tidak menduga bahwa pelaku yg membawa anaknya.” jelas Komarudin.

Orang tua MA tak menyangka bahwa Iwan yang dikenalnya telah menculik MA. Kata Komarudin, sesaat sebelum menghilang, Iwan bilang bahwa ia ingin mengajak MA membeli ayam. Karena itu orang tua korban tidak curiga.

“Ybs (yang bersangkutan-red) mengajak korban membeli ayam tapi tidak kembali lagi.” ujar Komarudin.