Bagikan:

BABEL - Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan dua pelaku pencurian 1.970 kilogram (kg) atau 1,9 ton kelapa sawit di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam hukuman tujuh tahun kurungan.

"Berdasarkan alat bukti seberat 1.970 kilogram (kg) kelapa sawit milik milik PT Putra Bangka Mandiri, kedua pelaku pencurian atas nama Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35) terancam hukuman tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar pasal 363 ayat 3,4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 3 Januari, disitat dari Antara.

Kedua pelaku dibekuk pada Senin 2 Januari setelah ada laporan dari masyarakat pada 17 November 2022.

Penangkapan pelaku memakan waktu beberapa bulan dihitung dari waktu laporan karena kepolisian harus lebih dahulu melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengusutan diketahui, dalam melakukan aksi kejahatan kedua pelaku sengaja menggunakan mobil pikap warna hitam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka untuk membawa barang curian kelapa sawit sebanyak 1,9 ton.

"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayonet," tuturnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta wilayah yang kondusif dengan tidak melakukan pelanggaran hukum serta segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran hukum.

Untuk menciptakan wilayah yang kondusif harus dilakukan terpadu di semua unsur karena hal itu tidak dapat hanya dikerjakan sepihak oleh Polri.