Bagikan:

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai, Kuantan Singingi (Kuansing) bernama Jalunis usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan kebun seluas 500 hektare ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kuansing. Diterangkannya, Jalunis diduga memanfaatkan aset Pemda tersebut dengan memanen buah kelapa sawit yang ada sejak 2020-2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Jalunis dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 17 Mei.

Akibat perbuatannya, lanjut Bambang, daerah Kabupaten Kuansing mengalami kerugian sebesar Rp593 juta berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejati Riau.

 

Adapun hasil penjualan digunakannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli mobil. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jalunis terlebih dulu diperiksa sebagai saksi. Usai dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya korupsi pengelolaan 500 hektare kebun sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.