Bagikan:

KARANGASEM - Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial NWB (37) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali.

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, NWB ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes sebesar Rp 458 juta yang dilakukan dari tahun 2014 hingga 2018.

"Dari tahun 2014 sampai tahun 2018, tersangka menggunakan dana BUMDes untuk pribadinya dan tidak melakukan pembukuan serta pencatatan keuangan dengan baik, uang BUMdes tidak disimpan dalam rekening BUMDes," kata Semara Putra, Rabu, 15 Februari.

Tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada Kamis (9/2).

Kemudian tersangka diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (14/2) lalu ditahan Kejaksaan.

"Sesuai kewenangan penyidik dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan tindak pidana lainnya," jelasnya.

"Tersangka bendahara BUMDes Kerta Buana dan diduga  telah menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi dan kerugian sekitar Rp458 juta," ujarnya.

Tersangka NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.