KARANGASEM - Kepala Desa Tianyar Barat, Karangasem, Bali berinisial AJP dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai jaksa terbukti bersalah korupsi dana sosial bantuan bedah rumah di Karangasem.
Selain AJP, jaksa menuntut teerdakwa IGS dengan tuntutan 5 tahun 3 bulan penjara dan terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ masing-masing tuntutan 5 tahun penjara.
“Hari ini sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai 20 M 250 juta," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Kamis, 28 Oktober.
SEE ALSO:
Kejari Karangasem sebelumnya 5 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah kabupaten Badung kepada kabupaten Karangasem senilai Rp20,2 miliar. Kelima tersangka korupsi langsung ditahan pada Jumat 9 April 2021.
Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan. Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan.