Bagikan:

KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu di PLBN Mota Ain , Nusa Tenggara Timur, menolak delapan warga negara asing (WNA) asal Pakistan masuk ke Timor Leste karena melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka ini seharusnya sudah harus meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Desember 2022. Namun baru kemarin mereka mau keluar dari Indonesia melalui PLBN Mota Ain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Delapan WNA Pakistan itu bernama Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali,Ruqiah Sher, Zahra Batool, dan Mohammed Mehdi.

Usai ditolak melintas dan ditahan sementara di PLBN Mota Ain, delapan WNA tersebut kemudian diminta kembali ke Kota Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, dengan syarat harus segera meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari terhitung dari semenjak mereka ditolak melintas ke Timor Leste.

“Mereka diminta harus segera meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari ke depan,” ujar dia.

Mereka, katanya, dideportasi Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM yang diharuskan ke luar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta.

Dari hasil pemeriksaan diketahui delapan WNA asal Pakistan tersebut menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 & C317 yang diajukan dari luar negeri dengan tujuan penanam modal dan penyatuan keluarga.

Belajar dari kasus itu, Halim mengimbau pelintas batas untuk selalu menggunakan jalur legal jika ingin pergi ke suatu negara jika tak ingin dideportasi.