NTT - Seorang pedagang hewan asal Timor Leste dideportasi Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pedagang itu memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
"Warga Timor Leste berinisial JPC (32) dideportasi karena masuk secara ilegal melalui daerah Maubasa, Kabupaten Belu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Selasa 15 November
Ia menjelaskan, JPC ditangkap anggota Polres Belu di daerah Halilulik. Pedagang hewan itu diamankan ketika meminta izin kepada petugas jaga diperbolehkan menginap di Polsek Tasifeto Barat
Namun ketika identitasnya diperiksa, JPC diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui daerah Maubasa, Kecamatan Raihat. Dia tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
JPC yang membeli hewan ternak untuk dijual kembali di negara di Timor Leste itu dianggap melanggar ketentuan. Ia langsung ditahan pihak Polres Belu dan diantar ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pencekalan selama enam bulan oleh Kantor Imigrasi Atambua," ucapnya.
BACA JUGA:
Halim menjelaskan, petugas Imigrasi Atambua telah memulangkan WNA tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste dan diterima petugas Imigrasi setempat.
Halim mengatakan, dalam pemeriksaan berlangsung pihaknya juga kembali memberi peringatan tegas kepada WNA tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi wilayah antarnegara secara ilegal.
"Kami ingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," pungkasnya.