Domingos Baptista, WNI yang Dideportasi Timor Leste Diterima Imigrasi Atambua NTT
Kepala Kantor Imgirasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim. (ANTARA)

Bagikan:

TIMOR LESTE - Seorang WNI bernama Domingos Baptista (32) yang dideportasi pemerintah Timor Leste telah tiba di Pos Lintas Batas Negara Motaain. Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua, NTT, langsung menerima Domingos pada Kamis 21 April.

"DB dideportasi karena melakukan karena melintas masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal untuk tujuan melayat," kata Kepala Kantor Imgrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, dikutip Antara, Kamis 21 April.

Ia menjelaskan Domingos diantar petugas Imigrasi Timor Leste dan diterima petugas Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara Motaain.

Setelah penerimaan langsung dilakukan pemeriksaan Covid-19 atau swab antigen dan dinyatakan negatif dan telah dinyatakan negatif oleh pihak Karantina Kesehatan.

Halim menjelaskan setelah diwawancarai, yang bersangkutan mengaku melintas ke wilayah Timor Leste secara ilegal untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia. "Domingos juga pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924 dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013," ujarnya.

Ia menjelaskan Domingos memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga.

Namun demikian yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat bukti bahwa dirinya telah memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai warga negara Indonesia. Ia menambahkan petugas telah berkoordinasi dengan bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan.

"Jadi yang bersangkutan masih kami periksa untuk mendalami surat bukti kewarganegaraan dan jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang ada," tandasnya.