KPK Buka Peluang Panggil Khofifah-Emil Dardak di Kasus Suap Dana Hibah
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur sebagai saksi. Tak terkecuali Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Kamis, 22 Desember.

Pemanggilan ini akan didasari kebutuhan penyidik. Kata Ali, jika memang dibutuhkan Khofifah-Emil akan dipanggil secara patut.

"Kami akan informasikan perkembangannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan siapapun yang dipanggil harus kooperatif. Mereka tidak boleh mangkir agar kasus pengurusan dana hibah bisa diusut hingga tuntas.

"KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ujar Ali.

Dalam kasus suap pengurusan dana hibah ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak bersama staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah menetapkan Sahat dan lainnya sebagai tersangka, KPK bergerak mencari barang bukti. Selain menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim, ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hingga Sekretaris Daerah turut disambangi penyidik.

Dari penggeledahan yang dilakukan secara berturut itu ditemukan uang hingga dokumen. Selanjutnya, temuan ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis dan disita sebagai barang bukti.