Bagikan:

YOGYAKARTA - Tahukah anda bahwa setelah tak menjabat lagi alias masa jabatan berakhir, Presiden dan Wakil Presiden bakal mendapat hak rumah pensiunan. Hal ini diatur jelas pada UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8. Nah! Yang jadi pertanyaan seperti apa kriteria dan aturan rumah pensiunan Presiden itu?

Dalam situs setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang itu menceritakan eks Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat menerima rumah dari negara yang pantas. Tidak cuma rumah, eks presiden dan wapres akan menerima kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden menurut UU. 

Kriteria Rumah Pensiunan Presiden 

Sesudah masa jabatan usai, Presiden Joko Widodo akan menerima rumah pensiunan sesudah masa jabatannya habis sebagai Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah meresmikan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Aturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 perihal Penyediaan, Standar Kepantasan, dan Perhitungan Poin Rumah Kediaman bagi Eks Presiden dan/atau Eks Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu:

  1. Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
  2. Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
  3. Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres  beserta keluarga.
  4. Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar. 

Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga mengamati harga pasar. 

Eks presiden Indonesia sudah menerima rumah pensiun, umpamanya:

  1. Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng
  2. SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
  3. Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah. 

Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjalankan survei harga lapangan. Sesudah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei sesudah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan.

Berapa uang pensiun mantan Presiden?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978, rupanya eks Presiden juga menerima dana pensiun. Dalam Pasal 6, beleid perihal Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Eks Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia itu menceritakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat dari jabatannya mempunyai hak mendapatkan pensiun. Adapun besaran pensiun pokok itu yaitu 100 persen alias sepadan dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 2 UU itu, gaji pokok Presiden yaitu enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun gaji pokok Wakil Presiden yakni empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden di kala ini yakni pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah Rp5.040.000. Merujuk pada nominal itu, karenanya gaji presiden yakni enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Meskipun gaji wakil presiden yakni empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa dana pensiun yakni sekitar Rp 30 jutaan untuk eks Presiden dan sekitar Rp 20 jutaan untuk eks Wakil Presiden.

Jadi setelah mengetahui kriterian dan aturan rumah pensiunan Presiden, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!