PEKANBARU - Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial GT yang terbukti memalsukan identitas di Pekanbaru dideportasi. Proses deportasi dilakukan setelah GT menjalani hukuman kurungan satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya, Senin 19 Desember, dikutip dari Antara.
Ginting mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan, GT terbukti bersalah memalsukan identitas dan divonis hukuman kurungan.
Ia mengatakan, untuk proses serah terima WN Malaysia tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411. GT akhirnya dideportasi pada Minggu 18 Desember.
"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," tuturnya.
BACA JUGA:
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menegaskan, jajarannya berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.
Sitepu bilang, tindakan keimigrasian ini membuktikan Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal feri MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.