RIAU - Seorang warga negara Malaysia dengan inisial AH (55) ditolak masuk melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai karena masuk secara ilegal.
AH memasuki TPI Dumai Provinsi Riau menggunakan Kapal Oceanna 5 dari Pelabuhan Muar Malaysia menuju Dumai pada Kamis kemarin.
"Tiba pukul 12.15 WIB, dan pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari wilayah Indonesia karena overstay," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu kepada wartawan, di Pekanbaru, Antara, Jumat, 6 Januari.
AH ditolak masuk ke Indonesia dan dikembalikan ke kapal untuk dipulangkan kembali ke embarkasi awal. Jahari mengatakan, euforia pergantian tahun 2022 ke 2023, ditambah tidak ketat protokol kesehatan membuat antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional meningkat.
"Ini merupakan sebuah kabar baik, karena dapat membangkitkan perekonomian kembali. Namun di satu sisi kita harus tetap waspada, sebab ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.
Untuk itu, Jahari menyatakan bahwa dirinya selalu menekankan kepada seluruh jajaran, agar tetap melakukan pemeriksaan dengan saksama. Tidak boleh lengah dan gegabah, sebab keamanan dan ketertiban bangsa menjadi harga mati.
BACA JUGA:
Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Imigrasi Dumai yang dipimpin oleh Rezeki Putra Ginting.
"Imigrasi Dumai termasuk instansi Kemenkumham di Riau yang konsisten dalam penegakan hukum keimigrasian. Sudah beberapa kali Imigrasi Dumai mendeportasi dan menolak masuk warga asing yang bermasalah, membuktikan jajaran Imigrasi Dumai melaksanakan tugas sesuai aturan dan menolak dengan tegas terjadinya suap menyuap, pungli dan korupsi," demikian Jahari.