<i>Overstay</i>, WN Malaysia Dideportasi dari Riau
Seorang Warga Negara Malaysia inisial NF dideportasi ke negaranya karena sudah melewati masa izin tinggal di Indonesia, Riau (overstay). Antara/HO-HUmas Kemenkumham Riau.

Bagikan:

PEKANBARU -  Kepala Kanim Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan seorang Warga Negara Malaysia berinisial NF dideportasi ke negaranya karena sudah melewati masa izin tinggal di Riau (overstay) yakni sudah 23 hari.

"Kepada NF warga negara Malaysia itu sudah dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pengajuan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Kamis (8/12) ini," kata Rejeki Putra Ginting dikutip ANTARA, Kamis, 8 Desember.

Tindakan tersebut dilakukan setelah memastikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya NF diperiksa pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai pada 5 Desember 2022 pada pukul 09.45 WIB oleh petugas TPI di kantor keberangkatan penumpang.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa NF ternyata telah melewati masa izin tinggal di Indonesia, untuk itu yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Rejeki.

Usai memastikan pelanggaran yang dilakukan, NF akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Feri MV Majestik Kawanua Tujuan Dumai–Port Dickson pukul 11.00 WIB pada 8 Desember 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan arahan bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu menunjukkan integritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

"Sebagai penjaga pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia, pastikan untuk selalu melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyelundup yang masuk ke wilayah kita. Jangan segan-segan bertindak tegas, namun sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada orang luar yang berani coba-coba melakukan pelanggaran di negara kita tercinta ini," kata Jahari.