Bagikan:

PEKANBARU - Sebanyak 25 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Senin, 10 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, menyatakan pihaknya telah memfasilitasi pemulangan para PMI ke daerah asal masing-masing.

"Kami BP3MI Riau baru saja memfasilitasi pemulangan 25 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Dalam minggu ini, total ada 63 PMI yang dipulangkan, termasuk tambahan 38 orang pada Sabtu mendatang," ujar Fanny Wahyu.

Ke-25 pekerja migran tersebut terdiri dari 19 laki-laki dan enam perempuan, yang berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh satu orang, Sumatera Utara tiga, Sumatera Barat dua, Sumatera Selatan dua, Lampung dua, Jawa Barat tiga, Jawa Tengah tiga, Jawa Timur lima, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) empat.

Menurut Fanny Wahyu, mereka dideportasi setelah menjalani hukuman sekitar lima bulan di Malaysia. Penyebab utama deportasi adalah pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay.

Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI langsung dibawa ke shelter BP3MI Riau untuk pendataan dan persiapan pemulangan ke daerah asal masing-masing. Namun, satu orang dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan lebih lanjut.

"Setelah asesmen di shelter P4MI Dumai, ditemukan satu orang yang perlu penanganan serius. Sesuai identitas, ia berasal dari Jawa Tengah, tetapi keluarganya berada di NTB. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemulangan," jelas Fanny Wahyu.

BP3MI Riau memastikan seluruh pekerja migran yang dideportasi akan mendapatkan pendampingan serta fasilitas pemulangan yang layak sesuai dengan prosedur yang berlaku.