BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menindak sepuluh warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya akan segera dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para WNA beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga bekerja tanpa izin resmi.
“Hari ini kami menangani sepuluh detensi, total enam akan dideportasi, satu akan dilanjutkan ke penyidikan, dan tiga masih dalam pemeriksaan,” ujar Hajar di Batam, Antara, Selasa, 4 November.
Salah satu kasus yang ditangani adalah WNA asal Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA.
Selain itu, WNA asal Singapura berinisial LBT diketahui menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan tetapi terlibat dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan hotel di Batam.
Kasus lainnya melibatkan tiga WNA asal India berinisial GA, MA, dan NKS yang menggunakan visa pelatihan dan kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Batam.
Seorang WN Taiwan berinisial CTJ juga diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui telah overstay selama 74 hari. “Keempat kasus tersebut akan segera dideportasi,” kata Hajar.
Imigrasi Batam juga masih memeriksa tiga WN Tiongkok dari PT ElUl yang diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal. Sementara itu, satu WN Singapura berinisial MP tengah dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan keimigrasian karena tinggal tanpa dokumen perjalanan yang sah.
“MP akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024. Ancaman pidananya satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” jelas Hajar.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen memperketat pengawasan WNA di wilayah Batam.
BACA JUGA:
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap WNA yang melanggar aturan. Ini bentuk komitmen kami dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Batam,” tambahnya.