Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri menangkap dua buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian, dan kejahatan transnasional.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan kedua buronan diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kedua tersangka inisial SG (40) dan KO (24) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina.

"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi," kata Kharisma dilansir ANTARA, Kamis, 22 Agustus.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Selain SG dan KO, pihaknya kini juga tengah memburu AG (38), dan WG (34).

Keempat WNA ini disebut masuk DPO Pemerintah Filipina, karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

“Mereka (buron Filipina) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir untuk mereka," ujar dia.

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8/2024), kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024.