JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberi pesan kepada Presiden Joko Widodo yang masa jabatannya akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Jelang selesainya kepemimpinan Jokowi, Presiden ke-5 itu meminta agar tak ada lagi upaya-upaya untuk melanggengkan kekuasaan lewat mempersempit ruang demokrasi.
"Mbok udah, lah. Udah mau selesai, ya selesai aja," ungkap Megawati dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus.
Megawati mengulas, setelah dirinya menjabat selama empat tahun sebagai kepala negara sejak Juli 2001, putri proklamator itu menerima jika jabatannya berakhir pada Oktober 2004 dan digantikan oleh Presiden selanjutnya.
"Saya disuruh berhenti, ya saya berhenti. Ya udah aja, daripada saya bikin gugat gugat, entar ngga jelas republik ini, enggak punya presiden. Gitu wae saya. Ya, saya hidup juga terus. Maksud saya, biar saya udah enggak presiden, tetap dipanggil presiden," urai Megawati.
BACA JUGA:
Karena itu, Megawati menegaskan dirinya menentang segala upaya penghambatan kebebasan semua pihak untuk mengikuti kontestasi demokrasi seperti Pilkada 2024 yang tengah berjalan tahapannya.
Mega juga menyesalkan konstelasi pilkada di Jakarta, di mana PDIP terancam tak bisa mengusung calon kepala daerah karena tak memenuhi ambang batas pencalonan.
Ambang batas ini sebelumnya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. MK memperkenankan parpol nonparlemen mengusung calon kepala daerah dan menurunkan ambang batas. MK juga menolak gugatan batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan MK soal perubahan mengubah ambang batas syarat pencalonan di pilkada serta batas usia calon kepala daerah harus 30 tahun.
"Mau diapain pilkada ini? Berbagai pembatasan dilakukan dengan menghanbat calon tertentu dan mencoba mempersempit ruang demokrasi. Kontestasi yang demokratis dihalangi oleh tembok tembok kekuasaan karena dukungan terhadap calon tertentu," cecar Megawati.
Megawati lalu menegaskan, jika ada yang mengingkari keputusan MK maka mereka melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
"Karena itulah, mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," imbuh dia.