Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Sejumlah nama akan dipanggil dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak itu. 

"Masih ada kemungkinan terhadap tracing dan pembuktian bahwa profil-profil orang tertentu apabila dikaitkan dengan penghasilannya akan bisa terlihat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube, Senin, 19 Desember.

Karyoto memastikan penelusuran ini penting untuk mencari siapa saja pihak yang ikut bancakan dari dana hibah Pemprov Jatim itu.

"Bukan di-mapping. Dibongkar. Kalau mapping itu seolah-olah kita tahu ada ini (bermain, red)," tegasnya.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.

Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.

Sahat disebut KPK melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.