Bagikan:

PAPUA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Papua, akan membayar jasa COVID-19 bagi tenaga kesehatan yang selama ini bertugas melayani pasien COVID-19 di wilayah itu.

Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan terkait pelayanan pasien COVID-19 kemudian diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi.

"Sehingga jasa COVID-19 segera akan dibayarkan pada 22 atau 23 Desember 2022," katanya saat bertemu dengan puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Abepura yang mempertanyakan insentif COVID-19 di Jayapura, Antara, Jumat, 16 Desember.

Menurut Daisy, jasa COVID-19 berbeda dengan insentif COVID-19. Insentif hanya diberikan kepada lima profesi tenaga kesehatan di setiap rumah sakit, yakni dokter, perawat, petugas di laboratorium, radiografer dan apoteker.

"Jadi hanya lima profesi tersebut yang mendapat insentif sementara profesi yang lain tidak dapat," katanya.

Dia menjelaskan, jasa COVID-19 merupakan dana transfer langsung dari Kementerian Kesehatan ke rekening RSUD kemudian dibayarkan ke para nakes, sehingga pada 23 Desember 2022 pihaknya segera membayarnya ke para nakes yang selama ini bertugas melayani pasien COVID-19.

"Sementara untuk insentif COVID-19 merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan, namun hanya sampai dengan Juli 2020 dan sekarang kami hanya membayar jasa COVID-19," ujarnya.

Dia menambahkan, pada Agustus sampai Desember 2022 insentif COVID-19 dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing di seluruh provinsi di Indonesia untuk dibayarkan atau tidak.

"Kami sudah lakukan verifikasi dan telah diserahkan.ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua selanjutnya dinkes akan memverifikasi data tersebut baru diserahkan ke Pemda," katanya.