Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya di Kementerian Agama untuk fokus dalam memperbaiki layanan publik dan menghindari setiap kecurangan (fraud) dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai amanah Presiden Joko Widodo.

"Pertama, layanan publik yang belum maksimal sesuai harapan masyarakat. Kedua, isu kecurangan (fraud) yang ditengarai masih terjadi dalam layanan publik, pengadaan barang serta praktik transaksional dalam mutasi promosi jabatan," ujar Yaqut di Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 21 November.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Hotel Novotel, Jakarta.

Yaqut menyampaikan, dirinya sangat peduli terhadap perbaikan layanan publik di Kementerian Agama. Banyak layanan di Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai sejak seseorang lahir hingga meninggal.

"Katakanlah seperti masalah pernikahan, rujuk, masalah pencatatan wakaf, pelayanan haji, pembinaan rumah ibadah, dan pendidikan keagamaan. Jadi ketika masyarakat kecewa dengan layanan yang kita berikan, dengan mudah masyarakat memberikan penilaian terhadap Kementerian Agama," kata dia.

Ia menyebut masalah yang dihadapi di Kemenag sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, dia berharap, seluruh aparatur Kemenag saat ini tidak menjadi bagian dari masalah di Kemenag, tapi menjadi bagian solusi dari Kemenag.

Yaqut mengaku hingga saat ini lembaga yang dipimpinnya belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara konvensional dan belum terbiasa dengan layanan digital.

Menurut dia, transformasi digital inilah yang sekarang harus terus diperbaiki dan dikebut oleh Kemenag.

"Di era digital ini, kita sudah tidak bisa bekerja dengan cara lama dengan cara konvensional, maka arah pelayanan publik ke depan haruslah terdigitalisasi. Hal ini kita juga terus perbaiki, saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag," kata dia.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga.

Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Kemudian yang ketiga, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

"Berkaitan dengan peran tersebut, ada tiga hal yang ditekankan Pak Menteri Agama kepada kami selaku Irjen Kemenag," ujar Faisal.

Adapun tiga hal yang ditekankan Menag kepada itjen yakni memastikan pelayanan publik melalui transformasi digital berjalan dengan baik. Kedua, memastikan bawa sistem pengendalian intern sudah efektif untuk mencegah praktik transaksional dalam pelayanan publik.

"Ketiga, selalu proaktif dan respons cepat atas segala permasalahan di Kemenag," katanya.