JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi Chuck Putranto yang mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto dengan alasan takut disalahgunakan. Padahal, Irfan merupakan anggota Polri.
Cecaran itu bermula saat jaksa melontarkan pertanyaaan alasan Chuck meminta DVR CCTV yang saat itu berada di Irfan Widyanto. Eks Korspri Ferdy Sambo itupun langsung menyebut ia beinisiatif mengamankan agar tak disalahgunakan.
"Kenapa pada saat itu saksi punya inisiatif untuk meminta CCTV yang diamankan oleh Irfan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember.
"Karena saya berpikir saat itu agar tidak disalahgunakan sebagai Spri Kadiv Propam," jawab Chuck.
Jaksa yang heran dengan kesaksian itu meminta Chuck mengelaborasi ketarangan soal tak disalahgunakan. Padahal, Irfan merupakan anggota Polri.
Lalu, Chuck menyebut alasannya mengamankan DVR CCTV dari Irfan agar tak diambil orang lain yang tidak bertanggung jawab.
"Saksi kan Spri Kadiv Propam, seharusnya sepengetahuan saksi yang mengamankan barang bukti, kan saksi tau kan ada kejadian tanggal 8 saksi liat ada mayat Yosua, yang mengamankan bukannya orang reskrim saat itu?" tanya jaksa.
"Karena setau saya posisinya bukan di dalam TKP, di luar TKP yang saat itu yang saya tau," sebut Chuck.
"Maksudnya di luar rumah?" cecar jaksa.
BACA JUGA:
"Iya yang mau diamankan CCTV itu kan yang saya tahu karena si Irfan ngeliat CCTV luar berarti saya beranggapan CCTV itu CCTV di luar bukan dalam," kata Chuck.
Chuck Putranto sedianya dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam kasus itu, mereka didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.