Bagikan:

JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo dicecar hakim karena mengaku langsung dan hanya menyalin rekaman CCTV pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB pada 8 Juli.

Cecaran itu bermula saat hakim mempertanyakan berapa banyak DVR yang disalin ke laptopnya. Baiquni pun menyebut dari tiga yang diterima hanya satu yang disalin.

"Salah satu dari DVR itu hanya satu DVR itu yang ada isi rekamannya?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember.

"Betul Yang Mulia," sebut Baiquni.

"Terus semuanya apakah saudara pindahkan?" tanya hakim menegaskan.

"Tidak semua kami pindahkan. Hanya tanggal 8 durasi 2 jam," kata Baiquni.

"Dari jam berapa ke berapa?" timpal hakim.

"Dari jam 16 ke 18," ungkap Baiquni.

Mendengar keterangan itu, hakim mulai menggali lebih dalam. Salah satunya adakah perintah untuk menyalin rekaman di waktu tertentu saja.

Namun, Baiquni menegaskan tak ada perintah apapun. Sehingga, hakim merasa janggal dengan tindakan tersebut

"Apa sebelumnya Chuck ada katakan untuk lihat copy dari jam tertentu?" tanya hakim.

"Seingat kami tidak ada," jawab Baiquni.

"Kenapa saudara bisa pilih tentukan jamnya pada jam 16 lebih kurang 2 jam?" cecar hakim.

"Pada saat kami terima DVR dari Chuck kami tidak paham itu DVR dari mana. Pada saat kami buka pemikiran kami itu tampilan dari CCTV kompleks," kata Baiquni.

Hakim yang janggal langsung melontarkan pertanyaan seputar alasan saksi memilih jam tertentu tersebut. Padahal, DVR CCTV itu merekam banyak momen lainnya.

"Kan itu banyak tuh setidaknya bertahan satu mingguan kan banyak tuh. Kenapa saudara bisa langsung pilih tanggal 8 dengan rentang waktu jam 16 sampai 18?" cecar hakim.

"Mohon izin setelah kami buka pertama itu tampilan CCTV di sekitar komplek. Kami langsung nalar yang diminta dilihat dan dicopy itu terkait kejadian," kata Baiquni.

"Apa Chuck ada perintah itu?" tanya hakim kembali menegaskan yang langsung dibantah Baiquni

"Kenapa saudara langsung paham menentukan bahwa yang mau direkam ini terkait kejadian tanggal 8 Juli?" cecar hakim.

"Saudara kan ngga tabu ini ditembak atau tembak menembak?" sambung hakim.

"Siap. Setelah kami tahu kami langsung pilih rekaman tanggal 8 jam 17. Kami lihat secara umum yang paling banyak pergerakan di rekaman-rekaman itu. Karena mphon izin kami tidak tahu apa kejadiannya jadi kami ambil satu jam ke atas dan satu jam ke bawah," kata Baiquni.

Adapun, Baiquni Wibowo merupakan saksi mahkota dalam kasus obstruction of justice untuk terdakwa Irfan Widyanto. Sebab, ia juga berstatus sebagai terdakwa di kasus serupa.

Sementara Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa yang diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ia dakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.