402 Kilogram Sabu-sabu, 198 Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan Jelang Akhir 2022
Narkoba yang dimusnahkan/ Foto: IST

Bagikan:

SERANG – Sabu sebanyak 402,34 kilogram sebagai barang bukti narkoba dimusnahkan di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten, Selasa, 13 Desember. Pemusnahan itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) bersama Polda Banten, Kejati Banten, dan Pemprov Banten.

Tidak hanya itu, ganja seberat 198,05 kilogram, ekstasi sebanyak 105.290 butir, prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, 8 botol cairan serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus juga dimusnahkan.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Desember.

Petrus juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerators . Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika.