JAKARTA - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengungkap imbas dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi, ada aturan baru yang tidak kalah membuat pengusaha semakin tertekan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan aturan baru batas waktu terakhir penayangan film di bioskop paling malam pukul 19.00 WIB selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, dengan diberlakukannya aturan baru batas penayangan film pasti akan membuat omzet berkurang. Apalagi, saat ini bioskop belum pulih. Selama pemberlakuan PSBB, jumlah pengunjung paling banyak hanya 15 persen.
Apalagi, kata Djonny, juga tidak ada film yang diputar. Film barat pun jadwal tayangnya diundur hingga Maret 2021. Namun, tayangnya film 'Wonder Woman' sempat membuat angka kunjungan naik. Tapi tidak siginifikan.
"Wah kalau kami hitung banyak. Saya enggak etis kalau nyebutin angka, karena dalam menghadapi pandemi kerugian itu kalau ditotal sudah berapa bulan ini bukan miliar lagi, tapi triliunan lah," katanya, saat dihuhungi VOI, di Jakarta, Kamis, 17 Desember.
Djonny mengungkap kerugian yang dialami dengan asumsi setiap bioskop mencatatkan pendapatan sebesar Rp1 miliar setiap bulannya, namun karena pandemi dan adanya PSBB, pendapatan itu anjlok.
"Jadi kalau rata-rata setiap bioskop itu pendapatannya umpamanya Rp1 miliar saja, kali 400 sekian bioskop, bayangin saja. Itu per bulan. Triliunan lah pokoknya (kerugiannya)," jelas dia.
Selama tiga bulan memulai operasinya, kata Djonny, bioskop yang dimilikinya hanya mencatatkan pemasukan sebesar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Padahal, sebelum pandemi pendapatan per hari bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Djonny berujar pengusaha bioskop cuma bisa pasrah jam tayang terakhir film dibatasi paling malam pukul 19.00 WIB di saat libur Natal dan Tahun Baru. Padahal, di momen ini pengusaha bisa meraup omzet lebih besar dari hari-hari biasa.
BACA JUGA:
"Kami itu rata-rata hampir 30-40 persen dari rata-rata hari biasa, termasuk juga hari raya Idul Fitri. Di bulan-bulan ada peringatan saja. Tapi, kami patuhi lah (aturannya) karena harus kompak dalam keadaan seperti ini," ucapnya.
Sekadar informasi, jam operasional bioskop di DKI Jakarta dibatasi selama libur Natal dan Tahun Baru. Jam tayang terakhir film bioskop yang diizinkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah pukul 19.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan tersebut berlaku pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Selain bioskop, Anies juga mengatur jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Mereka diperintahkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB, namun pada tanggal-tanggal tertentu hanya sampai pukul 19.00 WIB.