JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.
Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” terang Gubernur Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu, 17 Desember.
Anies menambahkan meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” kata Anies.
BACA JUGA:
Seruan Gubernur ini berisi agar setiap orang yang berada di wilayah DKI Jakarta, dari tanggal 18 Desember sampai dengan 8 Desember agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19.
Seruan ini berbunyi, agar setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Kemudian, dalam poin 1b berbunyi, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen.
Lalu, poin 1c berbunyi, pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan (mal), warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata, untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dengan membatasi kapasistas pengunjung paling banyak 50 persen.
Khusus pada tanggal 24 Desember sampai 27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegaiatan ibadah mendasar atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.