Bagikan:

YOGYAKARTA – Travel warning merupakan istilah yang akrab didengar saat pandemi COVID-19. Belakangan, istilah travel warning kembali menyeruak setelah Australia memberi peringatan perjalanan ke warganya yang hendak bepergian ke Indonesia pada Kamis, 8 November 2022. Lantas, apa itu travel warning?

Apa Itu Travel Warning?

Dikutip VOI dari jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Arsika dkk, yang dimaksud travel warning adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara dalam memberikan informasi yang memuat pertimbangan dan peringatan kepada warga negaranya yang akan pergi atau sedang berada di luar negeri.

Ada beberapa istilah yang penggunaannya hampir mirip dengan travel warning, yakni travel advisory, travel advice, dan travel alert. Perbedaan penggunaan istilah-istilah tersebut tergantung pada tingkatan peringatan yang ingin disampaikan. Akan tetapi, tidak ada hukum internasional yang menjadi patokan.

Di Indonesia, travel warning biasanya diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam beberapa kesempatan, istilah yang digunakan oleh Kemenlu adalah ‘imbauan perjalaan’ atau travel advisory.

Penerbitan peringatan perjalanan didasarkan pada Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri bisa mengeluarkan perminttaan untuk tidak berkunjung ke suatu negara sebagai langkah preventif.

Peringatan perjalanan ke suatu negara tidak harus disampaikan oleh Menlu secara langsung. Namun juga bisa diinformasikan melalui situs resmi Kemenlu atau Duta Besar yang diakreditasikan di suatu negara tertentu.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga bisa menjalin koordinasi dengan Kementerian lain untuk menerbitkan travel warning.

Ilustrasi travel warning
Ilustrasi travel warning (geralt/Pixabay)

Misalnya, pada Agustus 2019 silam, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan travel warning ke Hong Kong yang dilanda demo besar-besaran yang kerap kali diselingi aksi anarkis. Demo tersebut dipicu oleh rencana pemerintah Hong Kong untuk memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi pelaku kriminal ke China.

Contoh terbaru dari travel warning yang dikeluakan oleh negara adalah peringatan perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah Australia terhadap warga negaranya yang hendak berpergian ke Indonesia.

Travel warning tersebut dikeluarkan pada Kamis, 8 Desember 2022. Peringatan perjalanan tersebut merupakan buntut disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP). Dalam UU KUHP yang baru, terdapat pasal zina yang melarang seks di luar nikah.

Ketika UU KUHP yang baru, disahkan, banyak media Australia yang memberikan sorotan negatif. Pasalnya, salah satu wilayah RI, Bali, menjadi tujuan kedatangan banyak turis Australia.

Lebih dari 1 juta orang Australia berpakansi ke Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan utama, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat, 9 Desember 2022.  

"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah," tulis Special Broadcasting Service.

"Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi," sambungnya.

Setelah berita tersebut dirilis, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia akhirnya memperbarui saran perjalanan untuk warganya yang ingin mengunjungi Indonesia. Para pelancong dari Australia diminta ‘berhati-hati’ setelah RKUHP disahkan jadi UU.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," bunyi pengumuman yang diterbitkan di situs Smart Traveller.

"Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambahnya.

Demikian informasi seputar apa itu travel warning. Semoga bermanfaat!