DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
"Dengan ini menyatakan pertama gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp15.295.000," kata hakim ketua Fauzi dilansir ANTARA, Kamis, 8 Desember.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menjelaskan tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Menurut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.
"Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat di antaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).