JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menerapkan hukuman tertinggi bagi pejabat yang menyalahgunakan bantuan bencana gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Jika ada yang terbukti melakukan praktik rasuah mereka akan dituntut dengan hukuman mati.
"Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini dengan cara melawan hukum maka yang bersangkutan akan diproses melalui penyelidikan, penyidikan, dan penututan dengan tuntutan hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 6 Desember.
Meski belum pernah menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang korupsi anggaran bantuan tapi hukuman berat pernah dijatuhkan pada mereka. Sehingga, Johanis mengingatkan Cianjur yang baru ditimpa musibah jangan jadi lahan bancakan bagi pejabat curang.
BACA JUGA:
Kata Johanis, mereka tak boleh sembarangan dalam mengelola uang bantuan. "KPK sudah melaksanakan, seorang pejabat tinggi di negara ini sudah ada yang dijatuhi hukuman 20 tahun," tegasnya.
KPK sudah pernah turun langsung ke Cianjur yang diguncang gempa pada Senin, 21 November. Dalam kunjungan itu, Sekjen KPK Cahya H. Harefa telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Cianjur wajib mengelola pemberian bantuan untuk korban bencana dengan baik.
Jangan sampai donasi justru memperkaya kelompok tertentu. "Kami tidak ingin hal ini terjadi, oleh karena itu KPK juga memberikan atensi dalam pendistribusian donasi bencana Cianjur ini," tegasnya.
KPK memastikan akan terus memantau perkembangan pengelolaan bantuan untuk korban bencana. Langkah ini dilakukan demi mencegah praktik korupsi.
"Semoga teman-teman di Cianjur bisa tetap tabah dan kuat menghadapi cobaan ini, dan yang terpenting tetap memiliki semangat untuk kembali pulih dan bangkit," ujarnya.