Imigrasi Sebut Situs 'Indonesia Evoa' Palsu, Tak Punya Wewenang Terbitkan e-VoA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Imigrasi menyatakan situs yang menjanjikan pengurusan elektronik Visa on Arrival atau e-VoA dengan domain www.indonesia-evoa.com palsu. WNA yang datang ke Indonesia diimbau tidak tertipu membayar visa via situs itu.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini," kata Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Selasa 6 Desember, disitat Antara.

Widodo menyampaikan Imigrasi akan mendalami situs tersebut. WNA yang ingin masuk ke Indonesia menggunakan e-VoA diminta lebih berhati-hati lagi.

"Sama seperti mekanisme pembayaran e-VoA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber," tuturnya.

Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VoA, saat ini terdapat 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVoA tersebut.

"Kami ingatkan, situs resmi pengurusan e-VoA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan," kata Widodo.

E-VoA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VoA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Sebelumnya e-VoA resmi berlaku sejak Kamis 10 November 2022 yang diatur melalui surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan 4–9 November 2022, tercatat 1.719 e-VoA sudah diterbitkan, dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia.