JAKARTA - Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation).
DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).
"Untuk kesepakatan dari pembicaraan tingkat I sampai tingkat II tidak ada fraksi-fraksi yang memberikan catatan. Oleh karena itu kami akan langsung menanyakan setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah republik Fiji tentang kerjasama bidang pertahanan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Dasco sembari mengetuk palu persetujuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember
"Kami persilakan Menteri Pertahanan RI untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden RI, waktu dan tempat kami persilakan," tambah Dasco.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mengatakan Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi UU akan berimplikasi positif terhadap hubungan bilateral kedua negara. Baik Indonesia - Singapura, maupun Indonesia - Fiji.
BACA JUGA:
"Mewakili presiden RI menyampaikan pendapat akhir dalam pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan," kata Prabowo menyampaikan langsung di rapat paripurna DPR.
"Dengan disetujui RUU tersebut menjadi UU oleh DPR maka terbentuklah payung hukum bagi upaya kerjasama di bidang pertahanan pemerintah RI dengan pemerintah Fiji. Pengesahan tersebut akan berimplikasi positif terhadap aspek politik kedua negara yaitu meningkatkan hubungan bilateral," lanjutnya.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan hal yang sama saat DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah republik Singapura tentang kerjasama bidang pertahanan menjadi UU.