JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mewakili pemerintah dan Komisi I DPR menyetujui dan menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Sembilan Fraksi menyetujui RUU untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang Undang.
“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 28 November.
Kesepakatan dan persetujuan RUU tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR-Menhan yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid di Komisi I DPR.
Agenda rapat ini terdiri dari sesi pembahasan, sesi pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU dan penjelasan.
Prabowo didampingi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika.
BACA JUGA:
Kemenlu mengatakan berdasarkan UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).
Karena itu, kedua RUU yang nantinya disahkan menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan antara Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura serta Fiji.