JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian berkaitan pertemuan yang dilakukan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan saksi yang pernah dimintai keterangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran pengusutan akan dilakukan.
"Kalau kita keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa atau petunjuk petunjuk lain sudah terpenuhi ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.
Karyoto menyatakan sejumlah informasi sudah dikantongi penyidik terkait pertemuan Roy dengan para saksi dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Hanya saja, dia tak mau memaparkan lebih lanjut.
"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu dua satu dua," tegasnya.
"Kalau memang semua berjalan biasa-biasa saja ya tentunya itu masih ada kaitannya dengan ranah penugasan tugas PH untuk mendampingi klien," sambung Karyoto.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Roy Rening pada Senin, 28 November. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami pertemuan yang diduga dilakukannya dengan para saksi yang sudah pernah diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.
Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli sempat berbincang dengan Lukas.
BACA JUGA:
Dalam perbincangan itu, Firli menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.