Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Berobat ke Singapura, KPK Bakal Bahas di Rapim
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas permintaan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe agar kliennya berobat di Singapura. Pembahasan ini dilakukan karena keputusan harus diambil bersama-sama oleh lima pimpinan.

"Tentunya akan kita bahas di rapim (rapat pimpinan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

Karyoto mengatakan permintaan itu tak bisa begitu saja dikabulkan. Pembahasan serius harus dilakukan.

"Ini adalah keputusan pimpinan," tegasnya.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya mengalami perburukan kondisi. Tersangka dugaan korupai itu diklaim harus segera mendapatkan perawatan kesehatan di Singapura.

Petrus bahkan mengatakan kondisi Lukas bisa gawat kalau tak segera dibawa ke Negeri Singa.

"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau, ginjal, paru, dan strokenya sehingga dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yg intinya bahwa Pak LE harus dibawa ke Singapura," ungkapnya kepada wartawan.

Jika KPK tak percaya, pendampingan sambung Petrus bisa dilakukan. Terpenting, kata Petrus, Lukas harus segera dibawa ke Singapura dengan alasan kemanusiaan.

Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan akan mendahulukan kesehatan dengan alasan kemanusiaan. Sehingga, izin diharap segera diberikan agar Lukas bisa berobat di luar negeri apalagi surat sudah dikirimkan.

"Kami sudah memasukan surat meminta supaya KPK mengizinkan bapak lukas bisa ke Singapura, ke rumah sakit disana karena dokter-dokter yang menangani kan dari RS Mount Elizabeth Singapura," pungkasnya.