SERANG – Ani (50), seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa di Serang, Banten mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dia dipasung di tengah hutan oleh keluarganya, lantaran sering mengamuk dan membahayakan orang lain.
Ani dipasung di tengah hutan, dekat kali, tepatnya di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Aksi pemasungan itu dilakukan warga dan keluarga Ani, pada Kamis malam, 17 November, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebenarnya anak Ani, Ismail, tak tega melihat ibunya dipasung, namun dia terpaksa melakukannya bersama warga setempat agar sang ibu tak membahayakan warga sekitar ketika mengamuk.
Menurut keterangan ketua RT, Juhenah (55), warga bersama anaknya telah sepakat memasung Ani. Sebab kata Juhaenah, saat penyakitnya kambuh Ani keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan. Warga pun geram, namun takut dengan kelakuan Ani.
"Dipasung berdasarkan kesepakatan warga dan anak karena membahayakan warga sekitar ngamuknya," ujar Juhaenah dalam keterangan tertulis yang didapat VOI dari Polda Banten, Kamis, 1 Desember.
Diketahui, lokasi pemasungan Ani dipilih agar memudahkan wanita bertubuh gempal itu mandi dan buang air. Pasung yang dipakai warga untuk mengikat Ani terbuat dari rantai besi dengan panjang 1,5 meter. Rantai itu dikalungkan di leher Ani, lalu digembok.
Namun sebelum rantai dipasang, leher Ani dibalut dengan ban sepeda agar rantainya tidak lecet di lehernya. Rantai itu kemudian diikatkan di sebuah pohon.
"Pakai ban sepeda biar tidak lecet dan dirantai di leher digembok. Dan rantainya diikat di pohon, sepanjang satu meter setengah dari warga," ucap Juhaenah.
BACA JUGA:
Sang anak memang tidak tega. Bahkan, sebelum ibunya dipasung, Ismail sempat meminta maaf kepadanya. Dan setelah dipasung pun Ani pun diberi makan, ember, gayung dan paying agar tidak kehujanan.
"Saya yang ngasih makan, dikasih ember, gayung," ungkapnya.
Singkatnya, datang seorang laki-laki pendatang baru di Desa Kampung Baru. Mengetahui ada wanita yang dipasung di tengah hutan, ia pun meminta untuk segera dilepaskan.
Tepat hari Jumat 26 November, rantai yang terpasang di leher Ani dilepas. Aksi pelepasan pasung didampingi ketua RT, kepala desa, pegawai kecamatan, dinas dan puskesmas setempat.
"Ada Andri, pendatang (baru), dia yang ngebantu buat ngelepasin rantai dibantu sama yang lain juga," ucap Juhaenah.
Setelah berhasil dilepaskan, Ani dibawa ke Yayasan Assifa Amalindo di Waringin Kurung, Serang, Banten untuk dirawat.
"Pas dilepas dia senang banget, sekarang udah di sana di yayasan ODGJ," tutupnya.
Sementara itu Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menegaskan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.
Yudha menilai, pasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa si penderita ODGJ. Selain itu, pasung juga akan memengaruhi kesehatan fisik.
"Kami mau menyampaikan, sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin," tutur Yudha.
Untuk itu, Yudha meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk segera membawa pasien berobat.
"Kalau keluarga tidak mampu, pihak desa atau Polsek setempat akan membantu mengurus BPJS-nya, sehingga mereka tidak perlu ketakutan akan pengobatannya. Biaya pengobatan itu bisa diberikan melalui BPJS," ucap dia.
Kapolres Serang juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih didalami, apabila ditemukan adanya pidana dalam kejadian tersebut pihaknya akan menindaklanjutinya.
"saat ini masih kita dalami, kita akan mintai keterangan dari pihak keluarganya dan warga setempat, dan kita juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi kembali, " tutup Kapolres Serang.