JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pencalonan presiden dan wakil presiden akan dimulai pekan depan.
Untuk anggota DPD RI, pendaftaran akan dibuka mulai 6 Desember 2022-25 November 2023. Sedangkan, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai 24 April 2023-25 November 2023. Sementara, pendaftaran calon presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Kemudian, masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Serta masa tenang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024 menjelang hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Melihat rangkaian Pemilu 2024 sudah di depan mata, Komisi II DPR mengingatkan para Penjabat (PJ) Kepala Daerah untuk tetap menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran pemilu mendatang.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, menegaskan Pj Kepala Daerah bukanlah pihak pendukung penguasa tetapi untuk rakyat. Sehingga jangan sampai, Pj Kepala Daerah menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, kata Guspardi, amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.
BACA JUGA:
“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah. Di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi,” ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu, 30 November.
Politikus PAN itu menekankan, salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.
“Bagaimanapun, masyarakat tentu mengharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis," kata Guspardi.