JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik. Hal ini dinilai akan menutup celah korupsi.
"Kami sudah melakukan kajian bersama LIPI (agar, red) ada alokasi dana yang cukup dari APBN kepada partai politik yang tujuannya apa, supaya partai politik dikelola secara profesional, dengan benar, kaderisasinya, dan terkait pendanaannya benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 18 Oktober.
Dengan masuknya pendanaan dari APBN, ia juga berharap pengawas pemerintah bisa melakukan evaluasi anggaran tiap partai. Sehingga praktik korupsi di partai politik bisa diawasi dengan maksimal.
Apalagi, bukan rahasia umum biaya politik di Tanah Air begitu mahal. Alexander mengatakan hal ini disebabkan karena dua hal yaitu mahar politik yang dibayarkan kepada partai serta politik uang yang menyasar masyarakat termasuk serangan fajar atau bagi-bagi uang jelang pemilihan umum dilakukan.
"Itu sesuatu yang tidak terungkap secara terbuka tapi kita mendengar dan sering disampaikan oleh calon-calon kepala daerah. Ini tentu jadi perhatian kami di KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
"Ketika pakai APBN atau APBD, pengawas pemerintah itu bisa masuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana di parpol itu. Termasuk juga bagaimana mekanisme pengelolaan di dalam parpol," imbuh Alexander.
Pengelolaan partai politik, kata dia, harus mendapat perhatian penuh dan harusnya bisa dilakukan secara profesional. Penyebabnya, partai adalah bagian dari azas demokrasi yang dianut di Indonesia.
"Kita ingin partai politik bisa dikelola profesional yang kita tahu partai politik adalah saka guru dari demokrasi," pungkas Alexander.
Usul ini bukan baru pertama muncul. Sebelumnya Laode M Syarif saat jadi Wakil Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu, 18 Januari 2017 juga menyampaikan hal serupa.
Di hadapan anggota DPR, ia mengusulkan partai mendapat alokasi anggaran dari APBN. Bahkan usulnya 50 persen dana parpol dari APBN.