Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk melaksanakan proses seleksi penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. 

Seperti diketahui Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Untuk mengisi kekosongan 272 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru. 

 Puan mengingatkan Pj kepala daerah terpilih harus bebas dari kepentingan politik. 

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan. Lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan kepada wartawan, Senin, 18 April. 

Ketua DPP PDIP itu berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar cermat dalam melakukan proses penyaringan dan menetapkan penjabat daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah. 

Puan menilai, sangat penting bagi pemerintah untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang bakal dipimpinnya. Terlebih saat ini masyarakat masih terdampak pandemi. 

"Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak COVID-19,” tegas Puan.

Mantan Menko PMK itu juga meminta pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Sehingga, kata dia, evaluasi tidak perlu dilakukan dengan menunggu masa jabatannya habis.

“Jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku,” kata Puan. 

Menurutnya, butuh partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Dia juga meminta pemerintah memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.

“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” ujar Puan.