JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerbitkan aturan teknis yang berkaitan dengan penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah. Ada sejumlah pihak yang akan dimintai pendapat seperti ahli hingga kelompok masyarakat sipil.
"Nanti kami undang juga beberapa ahli termasuk teman-teman dari civil society," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni.
Setelah mendengar pendapat dari banyak pihak, nantinya Kemendagri akan menggelar rapat dengan kementerian lainnya. Adapun aturan ini dirasa Tito perlu untuk dibuat untuk menunjukkan proses penunjukkan penjabat kepala daerah tersebut berjalan secara demokratis dan transparan.
"Saya ingin ada semacam aturan Kemendagri mengenai sebuah penunjukkan yang mekanismenya ada semangat demokrasi dan transparansi," tegas mantan Kapolri tersebut.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, nantinya Kemendagri akan melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan perihal aturan penunjukkan Pj hingga kewenangan mereka yang telah ditunjuk. "(Kapan, red) saya sangat tergantung Komisi II," pungkasnya.