Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Sumsel dan Kaltim
Mendagri Tito Karnavian melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur di Jakarta, Senin (2/10/2023). (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87/P Tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur. Prosesi itu berlangsung di gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 2 Oktober.

“Mekanisme penunjukan Pj. gubernur dipimpin langsung oleh presiden selaku pimpinan sidang Tim Penilai Akhir dan juga melalui proses yang cukup panjang,” kata Mendagri dilansir ANTARA.

Mendagri menjelaskan dilantiknya dua Pj. gubernur tersebut sebagai konsekuensi atas hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Regulasi ini memuat aturan berakhirnya masa jabatan kepala daerah provinsi sebelum Pilkada Serentak 2024 akan diisi oleh Pj. gubernur. Mendagri menyebutkan, penunjukan Pj. telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam mekanisme tersebut, Pj. gubernur ditetapkan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden dan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Melalui sidang TPA tersebut kemudian Pj. gubernur ditetapkan.

Mendagri menyampaikan selamat kepada Pj. Gubernur Sumsel dan Kaltim. Dia meminta keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik. Apalagi, diketahui sebelumnya baik Agus Fatoni maupun Akmal Malik telah berpengalaman menjalankan tugas sebagai Pj. gubernur.

Fatoni diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) selama 3 bulan, sedangkan Akmal juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) selama 12 bulan.

Fatoni merupakan Pejabat Tinggi Madya Kemendagri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), sedangkan Akmal menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

“Jadi saya harapkan berdua bisa menyelesaikan tugas sebagai penjabat dengan baik,” harapnya.

Mendagri juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Kaltim yang dinilai telah melaksanakan tugas pengabdian dengan baik. Dirinya berharap, kedua Pj. gubernur yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.