Bagikan:

YOGYAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur merupakan salah satu posisi penting dalam pemerintahan daerah. Pejabat tersebut ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang berakhir masa jabatannya. Lantas bagaimana tahapan penunjukkan Pj. Gubernur?

Aturan mengenai pengangkatan Pj. Gubernur termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 1 angka 5 Permendagri tersebut, berbunyi: Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu".

Ketentuan pejabat yang dipilih atau diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Lantas bagaimana proses atau prosedur penunjukkan Pj. Gubernur di pemerintahan daerah?

Tahapan Penunjukkan Pj. Gubernur

Pada tahun 2023, Presiden Jokowi melakukan pengangkatan Pj. Gubernur cukup banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya dan pemilu baru digelar pada 2024. Mekanisme pengangkatan Pj. Gubernur dilaksanakan di bawah kewenangan Kemendagri

Proses pengangkatan Pj. Gubernur dilakukan dalam beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam UU. 

Penjaringan Kandidat

Tahapan pertama dalam proses pemilihan Pj. Gubernur adalah penjaringan nama-nama kandidat atau calonnya. Pada proses ini, Kemendagri bakal mendengar usulan dan masukan dari masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya. 

Penilaian Kandidat

Setelah didapatkan nama-nama kandidat, selanjutnya Kemendagri akan menyampaikan hasil penjaringan awal tersebut dalam serangkaian persidangan untuk membedah profil dan rekam jejak calon. Persidangan dipimpin langsung oleh Presiden dan diikuti sejumlah menteri serta kepala lembaga.

Dalam tahap penilaian atau profiling kandidat, ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan. Salah satunya adalah terkait ada tidaknya masalah yang pernah menjerat kandidat. Proses penilaian berlangsung secara demokratis. 

Penunjukkan Pj. Gubernur

Setelah tahapan penilaian selesai, kemudian akan diputuskan nama-nama calon pejabat dalam sidang akhir yang dipimpin oleh Presiden. Sebagaimana dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2013, para pejabat yang dipilih akan menjalani masa jabatan selama satu tahun. 

Pejabat yang sudah menjalani masa jabatan selama satu tahun bakal dievaluasi. Dari hasil evaluasi, akan ditentukan apakah masa jabatan mereka dapat diperpanjang atau tidak. 

Tugas dan Wewenang Pejabat Kepala Daerah

Pj. Gubernur memiliki sejumlah tugas yang telah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut ini daftar tugas yang harus diemban atau dijalankan oleh Pj. Gubernur:

  • memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 
  • mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan 
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kewenangan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, sebagai berikut:

  • mengajukan rancangan Perda; 
  • menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 
  • menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; 
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Demikianlah ulasan mengenai tahapan penunjukkan Pj. Gubernur. Para pejabat Pj. Gubernur baru ini akan menjalani masa jabatan hingga digelarnya pemilu serentak nasional pada tahun 2024. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.