[RALAT BERITA] Perludem Dorong Syarat Calon Kepala Daerah Minimal Kader Parpol 3 Tahun, Bisa Dilakukan Lewat Revisi UU Pilkada
Gedung KPU/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggaraini mendorong pemberlakuan persyaratan tertentu bagi bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) lewat jalur partai politik.

Menurut Titi, KPU bisa mengusulkan revisi UU Pilkada untuk mengatur ketentuan syarat calon kepala daerah lewat jalur partai politik minimal sudah 3 tahun menjadi kader sebelum maju di pilkada.

"Kami mendorong persyaratan bagi calon dari partai. Sebaiknya, salah satu kader yang diusung oleh partai atau gabungan partai, persyaratannya minimal tiga tahun sebagai kader partai politik," kata Titi dalam diskusi webinar, Kamis, 17 Desember.

Dorongan ini, kata Titi, disebabkan masih adanya politik kekerabatan atau politik dinasti dalam Pilkada 2020 di sejumlah daerah. Masalahnya, akada tersebut merupakan kader yang baru direkrut partai beberapa saat jelang pemilihan.

Akibatnya, penunjukan cakada yang memiliki kekerabatan dengan petinggi partai atau pejabat yang dekat dengan partai membuat proses kaderisasi partai menjadi eksklusif dan melemahkan asas demokrasi.

"Politik kekerabatan membatasi askes inklusivitas pemilihan bagi kader-kader partai. Ini menjadi karena dia membatasi akses dan inklusivitas pemilihan. Padahal pemilihan itu harus bisa dijangkau terutama bagi semua kader partai," ungkap Titi.

Sebagai informasi, banyak publik yang menganggap politik dinasti masih mengakar dalam pelaksanaan pencalonan Pilkada 2020. Salah satu daerah yang tampak adalah pemilihan di Kota Surakarta (Solo) dan Kota Medan.

Pada Pilkada Kota Solo, salah satu calon kepala daerahnya adalah Gibran Rakabuming Raka. Lalu, di Pilkada Medan, calonnya adalah Bobby Nasution. Kedua calon ini diusung oleh PDI Perjuangan. 

Gibran adalah anak dari Presiden Joko Widodo dan Bobby adalah menantu dari Jokowi, yang selama ini lekat dengan PDI Perjuangan. Gibran dan Bobby juga baru menjadi kader PDIP sesaat sebelum pencalonan Pilkada 2020 berjalan.

Bagian judul sudah mengalami perubahan dari sebelumnya “KPU Diminta Beri Syarat Calon Kepala Daerah Harus Jadi Kader Parpol 3 Tahun Untuk Cegah Politik Dinasti”

Redaksi meminta maaf karena kekeliruan interpretasi atas pernyataan narasumber. Berita yang sudah kami koreksi ada di sini: [RALAT BERITA] Perludem Dorong Syarat Calon Kepala Daerah Minimal Kader Parpol 3 Tahun, Bisa Dilakukan Lewat Revisi UU Pilkada