Belajar dari Cianjur, Seharusnya Standar Rumah Tahan Gempa Masuk Syarat IMB
Foto via BNPB

Bagikan:

JAKARTA - Dekan Fakultas Geografi UGM Yogyakarta, Danang Sri Hadmoko meminta pemerintah bisa memastikan setiap bangunan, termasuk rumah tinggal warga, memiliki konstruksi yang tahan guncangan gempa.

"Sebetulnya rumah tahan gempa enggak harus mahal. Yang penting konstruksinya benar, bangunannya benar. Itu petunjuk teknisnya sudah banyak sesuai yang diterbitkan Kementerian PUPR," ujar Danang, Selasa 29 November.

Sudah seharusnya pemerintah memasukkan standar bangunan yang aman, termasuk dari guncangan gempa dalam izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun demikian, berbeda dengan bangunan milik pemerintah, pengurusan IMB untuk rumah tinggal warga kebanyakan tidak diikuti dengan audit, sehingga struktur bangunan yang dipersyaratkan berpeluang tidak dipatuhi.

"Enggak ada supervisi dan auditnya," kata peneliti Pusat Studi Bencana UGM ini seperti dikutip dari Antara.

Menurut Danang, penertiban terkait standar pembangunan rumah warga yang aman perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat Indonesia terletak di kawasan Cincin Api Pasifik, sehingga rawan terjadi gempa.

Saat terjadi gempa, potensi kerusakan tidak hanya melanda rumah di kawasan yang dilalui sesar aktif, tetapi bergantung pada kualitas bangunan serta material batuan di sekitarnya.

"Contohnya, gempa di Yogyakarta (2006) itu kan gempanya di Sesar Opak ya, tapi banyak rumah-rumah di daerah Sleman yang roboh juga," ujar dia.

Belajar dari peristiwa gempa bermagnitudo 5,6 yang menghancurkan puluhan ribu rumah di Cianjur, Jawa Barat, menurut dia, sudah saatnya masyarakat sadar pentingnya membangun rumah tahan gempa kendati sedikit mengeluarkan biaya tambahan, karena menyangkut keselamatan nyawa.

"Lebih murah mana ketika kita bangunnya betul-betul murah, tetapi ketika roboh kita bangun lagi," kata dia.

Selain memastikan standar bangunan, menurut dia, mandor beserta tukang bangunan di berbagai daerah juga perlu mendapat pelatihan dan disertifikasi.

"Sertifikasi untuk tukang, mandor-mandor itu perlu dilakukan pelatihan, contohnya adalah terkait sambungan-sambungan besi, ukuran besi dan lainnya, itu perlu sekali," ujar Danang.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur mengklaim konstruksi rumah yang dibangun oleh para pengembang anggotanya telah memenuhi standar aman, termasuk dari guncangan gempa.

Ia berani menjamin lantaran para pengembang anggota REI DIY perlu mendapatkan PBG dari Pemda DIY sebelum mulai membangun perumahan.

"Kalau (PBG) disetujui berarti rumah yang akan kami bangun sudah mengikuti apa yang diinginkan sebagai bangunan yang secara konstruksi sudah aman dari gempa," kata Ilham.