Bangunan di Maluku Harus Tahan Gempa dan Aturannya Harus Masuk di IMB
Salah satu pusat perbelanjaan di Maluku (Photo by The Ian on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli geologi dari Universitas Pattimura Ambon Dr. Robert Hutagalung mengemukakan, Provinsi Maluku memerlukan peraturan daerah (perda) mengenai pendirian bangunan tahan gempa.

Dr. Robert Hutagalung menyampaikan, Provinsi Maluku berpotensi mengalami gempa bumi. Makanya, pemerintah daerah perlu memastikan bangunan-bangunan yang didirikan di wilayah Maluku tahan gempa.

Menurut dia, ketentuan mengenai pendirian bangunan tahan gempa dapat dituangkan dalam perda mengenai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Gempa itu pasti terjadi, tapi kita tidak tahu kapan. Namun, kita bisa meminimalkan atau bahkan mencegah kerugian dan korban jiwa dengan membuat Perda IMB," katanya.

Pemerintah daerah, ia melanjutkan, bisa menuangkan ketentuan mengenai spesifikasi dan standar bangunan tahan gempa serta wilayah-wilayah yang aman untuk mendirikan bangunan dalam Perda IMB.

Ia menyampaikan bahwa peraturan mengenai pendirian bangunan antara lain sudah diterapkan di Provinsi Bali.

Robert mengemukakan bahwa pemberlakuan peraturan mengenai pendirian bangunan penting untuk mitigasi bencana gempa bumi.

Pemberlakuan peraturan daerah mengenai standar pendirian bangunan, menurut dia, dapat meminimalkan jumlah korban serta kerugian akibat gempa bumi.

Dengan memastikan bangunan-bangunan yang didirikan di wilayahnya tahan gempa, pemerintah daerah juga bisa menghemat pengeluaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan apabila terjadi gempa bumi yang bersifat merusak.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Geofisika Kelas 1 Ambon selama periode 27 Januari sampai 2 Februari 2023 mencatat 53 kejadian gempa bumi di Maluku, kebanyakan gempa bumi dangkal (<60 km) dengan magnitudo kurang dari 5.