Tersangka Pembunuhan Jasad Anak-anak Dalam Koper Diekstradisi dari Korea Selatan ke Selandia Baru
Ilustrasi. (Pixabay/4711018)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita berusia 42 tahun yang diduga membunuh kedua anaknya dan kemudian memasukkan mereka ke dalam koper, telah diekstradisi ke Selandia Baru.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan, wanita itu bermarga Lee dan merupakan warga negara Selandia Baru keturunan Korea. ia diserahkan bersama dengan barang bukti kepada otoritas Selandia Baru sehari sebelumnya di Bandara Internasional Incheon.

Wanita itu menjadi sorotan pada Bulan Agustus, setelah sebuah keluarga di Auckland menemukan mayat seorang gadis berusia 10 tahun dan seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun dalam dua koper yang mereka beli dari lelang online. Polisi percaya bahwa mayat telah disimpan di sana selama beberapa tahun.

Itu adalah permintaan ekstradisi pertama yang diterima Korea Selatan dari Selandia Baru, kata kementerian itu.

"Kami berharap kebenaran kasus ini terungkap melalui proses peradilan yang adil dan ketat di Selandia Baru," kata kementerian dalam sebuah pernyataan, melansir Korea Times 29 November.

"Proses ekstradisi memakan waktu lama dalam banyak kasus. Tetapi kasus khusus ini hanya memakan waktu tiga bulan. Ini menjadi preseden yang baik, untuk kerja sama internasional yang efisien dalam penyelidikan kriminal," sambung kementerian.

Wanita itu ditangkap pada Bulan September di kota pelabuhan selatan Ulsan, tempat dia tinggal di apartemen temannya. Dia membantah tuduhan itu.

Lee berimigrasi ke Selandia Baru di mana dia memperoleh kewarganegaraan dan kemudian menikah dengan seorang pria, yang diketahui memiliki dua anak. Suaminya dilaporkan meninggal karena kanker pada tahun 2017.

Setelah penangkapannya, Oh Yoon-sung, seorang profesor di departemen administrasi kepolisian di Universitas Soonchunhyang, mengatakan kepada Hankook Il-bo, Lee mungkin berada di bawah tekanan yang sangat besar setelah kehilangan suaminya. Tahun berikutnya, dia kembali ke Korea sendirian dan tinggal di Seoul selatan hingga baru-baru ini.

Diketahui, Korea Selatan telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan hampir 80 negara, termasuk Selandia Baru pada tahun 2002. Namun proses untuk kasus ini sangat cepat.

Mengingat, suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka penjahat kepada pihak lain karena berbagai alasan, termasuk klaim tersangka atas persekusi politik atau kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia, diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya dalam banyak kasus.

Setelah meninjau kasus tersebut, Menteri Kehakiman Han Dong-hoon mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengekstradisi dengan alasan, tersangka dan korban semuanya adalah warga negara Selandia Baru (oleh karena itu, kasus tersebut berada di luar yurisdiksi pemerintah Korea).