Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut tersangka AT mulanya tak mengetahui koper hitam berisi jasad Rini Mariany. Sebab Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tak menyampaikan apa pun dan hanya meminta bantuan untuk membuangnya.

"Awalnya adik korban (tersangka) tidak mengetahui apa isi dalam koper ini," ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran kepada wartawan, Jumat, 3 Mei.

Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh baru menyampaikan koper itu berisi jasad Rini ketika mereka berada di perjalanan untuk membuangnya.

Entah apa yang ada di pikiran AT kala itu setelah mendengar isi sebenarnya dari koper hitam tersebut.

"Kemudian, pada di tengah perjalanan menuju Kalimalang tersangka memberitahu bahwa dia telah membunuh korban dan mereka mencari tempat untuk dibuang," sebutnya

Namun, AT tetap membantu kakaknya untuk membuang koper tersebut. Mereka menyusuri jalan Inspeksi Kalimalang untuk mencari lokasi yang sepi

"Adik korban (tersangka) membantu menurunkan koper tersebut dan dibuang koper tersebut," ucapnya.

 

Mengenai alasan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh melibatkan adiknya dalam kasus ini dikarenakan tak ada lagi orang yang dipercayainya.

"Untuk adik korban (tersangka) kenapa mau membantu pelaku? ya karena memang dia hanya punya satu orang yang dapat bisa dipercaya sama dia, yaitu adik korban (tersangka), saudara AT," kata Gurnald.

Jasad Rini Mariany ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang merupakan tersangka utama di wilayah Palembang, pada 1 Mei.

Rangkaian proses pemeriksaan dilakukan, hasilnya diketahui tersangka membunuh korban dengan cara membenturkan kepala dan mencekik korban hingga tewas.

Dalam kasus ini, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan AT dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.