JAKARTA - Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh mencuri uang perusahaan yang dibawa Rini Mariany senilai Rp43 juta. Uang itu disebut sudah dipergunakan untuk membeli koper hingga diberikan kepada ibunya.
"Karena tersangka sudah memakai, yaitu menyewa Grab, membayar hotel, membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat, koper kedua yang baru muat yang besar seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung kepad wartawan, Jumat, 3 Mei.
Tak hanya itu, tersangka membeli tiket pesawat dengan menggunakan uang hasil curian tersebut. Dia kabur usai membunuh Rini ke Palembang.
Bahkan, ada juga sebagian uang yang dikirim tersangka kepada orangtuanya. Sisa uang yang disita sebesar Rp36 juta.
"Barang bukti uang yang kita sita itu sebesar Rp36 juta dari Rp43 juta yang diambil oleh tersangka kepada korban," ucap Gogo.
Mengenai nominal uang yang ditransfer tersangka kepada orangtuanya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut nilainya sekitar Rp7 juta.
Namun, tak lama setelah dikirim, tersangka meminta kepada ibunya untuk mentransfer kembali sebagian uang tersebut.
"Awalnya Rp7 juta kemudian uang tersebut oleh tersangka diminta kembali untuk di transfer kepada tersangka sebesar Rp2 juta. Artinya bahwa disitu masih ada uang Rp5 juta berada pada ibunya, uang tersebut mash tersimpan di dalam rekening dan kami sudah melakukan penyitaan terhadap buku rekening daripada orangtua tersangka," kata Wira.
BACA JUGA:
Jasad Rini Mariany ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang merupakan tersangka utama di wilayah Palembang, pada 1 Mei.
Rangkaian proses pemeriksaan dilakukan, hasilnya diketahui tersangka membunuh korban dengan cara membenturkan kepala dan mencekik korban hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, ternyata Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu oleh adiknya berinisial AT. Dia disebut turut terlibat ketika membuang jasad Rini Mariany.
Dalam kasus ini, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan AT dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.