Bantu Buang Mayat dalam Koper, Adik Pembunuh Turut Jadi Tersangka
Para pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Mei 2024 (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan adik dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sebagai tersangka kedua di kasus pembunuhan Rini Mariany, wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka kedua berinisial AT yang turut terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan tersebut.

"Kemudian tersangka yang kedua adalah AT," ujar Wira kepada wartawan, Jumat, 3 Mei.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka AT berperan membatu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Khususnya saat membuang koper hitam yang berisi jasad Rini Mariany.

Diketahui, kedua tersangka membawa koper hitam itu menggunakan mobil sewaan ke wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Peran daripada saudara AT yang merupakan adik kandung daripada tersangka AARN yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban," sebutnya.

Sementara untuk peran dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang merupakan tersangka utama yakni membunuh Rini. Selain itu, dia juga memasukan jasad korban ke dalam koper.

"Peran dari AARN yang merupakan tersangka utama ini melakukan pembunuhan terhadap korban saudari RN, yang kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," kata Wira.

Jasad Rini Mariany ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang merupakan tersangka utama di wilayah Palembang, pada 1 Mei.

Rangkaian proses pemeriksaan dilakukan, hasilnya diketahui tersangka membunuh korban dengan cara membenturkan kepala dan mencekik korban hingga tewas.