Ketika Bupati Bogor Bersedia Diperiksa Polisi soal Kasus Kerumunan Megamendung, Sementara Rizieq Tidak
Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Bupati Bogor Ade Yasin telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa, 15 November, terkait kasus kerumunan Megamendung pada kegiatan Rizieq Shihab.

Ade hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu hadir menggunakan pakaian dan kerudung berwarna merah.

"Tadi (pemeriksaan) berlangsung mulai jam 10.00 WIB, sekarang kita tunggu saja, yang bersangkutan masih memberikan keterangan terhadap penyidik sesuai dengan undangan hari ini," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa, 15 November.

Ketika datang ke Polda Jawa Barat, Ade belum berkomentar apapun terkait kehadirannya itu. Selain Ade, Erdi mengatakan polisi juga mengundang sejumlah ahli untuk diminta keterangannya terkait kasus kerumunan di Megamendung pada Jumat 13 November.

"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jawa Barat," kata Erdi.

Dia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu, 16 Desember. Namun hingga kini ia mengaku pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

"Mudah-mudahan besok sesuai harapan dan waktunya yang bersangkutan (Ridwan Kamil) hadir, tapi itu kita belum terkonfirmasi secara utuh," kata Erdi.

Sebelumnya Ade Yasin juga telah dijadwalkan untuk memberi klarifikasi terkait kasus itu pada Jumat 20 November. Namun pada saat itu Ade Yasin masih dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 sehingga proses pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Rizieq menolak memberikan keterangan saat diperiksa

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember.

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi.

Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.

Patoppoi mengatakan, penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.

Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November itu, tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.