2 Kali Mangkir, Jaksa Bakal Panggil Paksa Sekdes Mantun NTB di Perkara Korupsi BUMDes
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (dok KPK)

Bagikan:

NTB - Jaksa bakal melakukan panggilan paksa terhadap Sukirman Ahmady, saksi perkara korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mantun, Kecamatan Maluk, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sukirman selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Mantun telah dua kali mangkir dipanggil sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa terdakwa Sahril tersebut. Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

"Karena sudah dua kali kami panggil, tetapi dia tidak kunjung hadir. Makanya, yang bersangkutan (Sukirman) kami akan panggil paksa," ucap Irwan yang ditemui usai sidang, Senin 28 November, disitat Antara.

Menurut dia, peran Sukirman dalam perkara ini sangat penting. Karena dari sejumlah keterangan saksi yang pernah hadir dalam persidangan, jelas dia, nama Sukirman selalu muncul.

"Karena dia (Sukirman) sebagai sekdes, mengatur semua laporan keuangan di desa. Jadi, peran dia itu penting dalam perkara ini," ujarnya.

Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejari Sumbawa Barat ini berkaitan dengan adanya kerugian negara yang muncul dalam penyertaan modal Bumdes Mantun. Nilai kerugian tersebut sedikitnya mencapai Rp515 juta.

Dalam dakwaan, nilai kerugian itu muncul dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi dari penyertaan modal Bumdes Mantun di tahun 2019-2020.

Selain itu, kerugian juga tercatat dari sejumlah pengerjaan proyek fisik di Desa Mantun yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu berdasarkan keterangan ahli konstruksi yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Sebagai terdakwa, Sahril yang merupakan mantan Kepala Desa Mantun didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.